Karena filsafat hukum
adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Maka obyek filsafat hukum
adalah hukum.Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut
disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita
ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu
kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu.Hukum itu juga
dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi
hukum dalam pengertian sebagai normaNorma adalah pedoman manusia dalam
bertingkah laku.Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah
ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan
dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut
dapat dipaksakan.
MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Dari tiga sifat yang
membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat
dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu
setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang
lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap
atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat
hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan
menuntun pada jalan baru.
ILMU ILMU LAIN YANG BEROBJEK HUKUM
Disiplin hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto,
dan Chidir Ali, di artikan sebagai teori hukum namun dalam artian luas, yang
mencakup politik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau
ilmu hukum.
Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum
tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari teori
hukum (legal theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan demikian tidak
sama dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi yang lainnya. Satjipto
Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai
kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan
yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas.
Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk ke dalam
lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketigabidang
tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan sesuatu yang bersifat
universal, dan tidak menutup kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang
sangat khas menurut tempat dan waktu tertentu.