Menjelang Peringatan Hari Kejaksaan 22 Juli : Harapan dan Realita Kejaksaan...

Tanggal 22 Juli diperingati sebagai hari kejaksaan, Moment ini jelas merupakan momen penting bagi para aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi bagaimana kinerja institusi kejaksaan selama ini. Kejaksaan adalah salah satu lembaga yudikatif yang difungsikan untuk melakukan penegakan hukum. Dengan fungsi tersebut, kejaksaan diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi proses supremasi hukum di Indonesia.

Mengamati realita yang berkembang saat ini, Kejaksaan seolah menyajikan sebuah paradoks bagi masyarakat. Lembaga kejaksaan justru menjadi salah satu wilayah basah bagi berkembangnya korupsi dan manipulasi kasus. Para oknum aparat kejaksaan banyak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan bahkan diduga menjadi sarang mafia peradilan. Tidak sedikit dari para oknum tersebut secara sembunyi-sembunyi melakukan suap menyuap dengan para terdakwa yang sedang terlibat masalah hukum.

Beberapa nama seperti Urip Tri Gunawan, Ester, serta nama - nama lain di Kejaksaan merupakan sebagian oknum yang telah menunjukkan bagaimana aib di lembaga tersebut. apakah ini pertanda bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk menjaga dirinya sendiri? Kejaksaan sudah kecolongan. Kejaksaan harus segera membenahi diri dan kembali pada fungsinya untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Hari kejaksan harus menjadi moment bagi aparat penegak hukum untuk segera mengevaluasi kinerjanya. Semua pejabat kejaksaan yang terlibat skandal serta pelanggaran hukum harus secepatnya dicopot dari lembaga ini. Selain itu juga harus diterapkan sistem pengawasan yang ketat terhadap lembaga ini. Selama ini sistem pengawasan terhadap institusi kejaksaan bisa dibilang begitu lemah. hal inilah yang kemudian membuat para oknum pejabat kejaksaan untuk melakukan penyelewengan. Pengawasan terhadap kejaksaan tidak bisa hanya dilakukan dari dalam, melainkan juga dari luar. Hal ini bisa dilakukan oleh masyarakat, terutama mereka yang berkaitan langsung dengan kejaksaan dalam bidang penegakan hukum.

Penerapan kode etik hendaknya juga dijadikan acuan dalam setiap kinerja aparat kejaksaan. Sebagai institusi profesional, kejaksaan tentu mempunyai kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai kejaksaan. Kode etik inilah yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pegawai manapun termasuk aparat kejaksaan, Selama ini, kode etik kejaksaan nampak belum di terapkan secara maksimal, sehingga para jaksa begitu mudahnya terbawa oleh bujuk rayu materi seperti yang pernah dilakukan oleh Artalita Suryani.

Oleh karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan, Perlu ditumbuhkan semangat perubahan di tubuh kejaksaan, sebuah semangat untuk melawan mafia peradilan, sebuah harapan terhadap profesionalitas para aparat Kejaksaan. . .

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons