Masa Jabatan Presiden Diperpanjang = Matinya Regenerasi Politik

Entah apa yang ada di pemikiran seorang Ruhut "Poltak" Sitompul. Jubir Partai Demokrat (PD) ini meyakini sejumlah parpol koalisi dan petinggi PD sejalan dengan keinginannya melanggengkan SBY. Ruhut meyakini partainya akan menggunakan Setgab koalisi untuk memuluskan langkah amandemen UUD 1945 untuk melanggengkan Pemerintahan SBY. Namun belum apa-apa wacana ini akhirnya dibantah oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ditambah lagi dengan pernyataan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menolak wacana pencabutan atau pengubahan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang pembatasan masa jabatan Presiden paling lama dua periode.

Lalu mengapa Ruhut yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Kominfo DPP PD ini begitu getol ingin melanggengkan SBY? Skenariokah? Hm..belum dapat dipastikan. Yang pasti wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden sungguh menuai banyak kritikan dari masyarakat, maupun beberapa pengamat tata negara. Hal pertama yang menjadi argumentasi penolakan adalah kacaunya sistem ketatanegaraan. Selain itu Mahfud MD menjelaskan, sejak tahun 1999 bangsa ini melakukan reformasi di antaranya adalah membatasi masa jabatan Presiden dan menggeser fungsi legislasi dari eksekutif ke legislatif. Karena itu, jika hal ini mau diubah lagi, merupakan sebuah langkah mundur (erabaru.net)

Secara teoritis, Wacana ini bisa saja dilanjutkan mengingat Partai Demokrat adalah pemenang pemilu dan mampu melakukan loby-loby untuk mewujudkan wacana ini. Namun yang perlu diingat adalah bagaimana tanggapan masyarakat. Sekali lagi, perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi secara teoritis dapat dilakukan, karena konstitusi saat ini bukan sesuatu yang dianggap sakral seperti di masa lalu. Konstitusi tidak sakral, tapi hidup di tengah masyarakat. Namun, tentunya akan menguras energi bangsa dan memicu polemik berkepanjangan.

Wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden juga dipastikan akan membuat kesakralan UUD menjadi tidak berarti. Bayangkan saja, untuk mengubah suatu hal yang diinginkan (baca : pragmatis), anggota DPR mengubah pasal-pasal yang disukai dan yang terkait dengan kepentingannya. padahal esensi dari amandemen seperti yang telah dilakukan pada periode 1999-2002 adalah melakukan suatu perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan secara tersistematis. seandainya amandemen saat ini hanya dilakukan untuk mengubah pasal terkait masa jabatan presiden maka sama saja kita menggangap UUD sebagai aturan biasa yang bisa kita rubah kapan saja.

Secara politis, wacana memperpanjang masa jabatan presiden hanya akan mengulang periode kelam orde baru. presiden tidak lagi menjadi pemimpin, tapi menjadi penguasa yang bertindak "atas nama" rakyat. Kalau memang alasan Ruhut mengeluarkan wacana ini adalah karena prestasi kepemimpinan SBY dan belum adanya calon yang sepadan untuk menggantikannya, kenapa justru harus dipaksakan? Biarkanlah pemimpin itu lahir secara alamiah, pemimpin yang menunjukkan dirinya tanpa ada suatu rekayasa politik. seorang pemimpin yang dinilai dan diinginkan oleh rakyat. itulah esensi dari sebuah regenerasi, melahirkan seorang pemimpin baru dan bukannya memaksakan kepemimpinan berkelanjutan yang mematikan suatu regenerasi politik.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons