Showing posts with label reklamasi. Show all posts
Showing posts with label reklamasi. Show all posts

Resolusi Hijau : Tolak Reklamasi, Kembangkan Ekowisata

Kami tidak peduli siapa mereka atau bagaimana mereka melakukannya. Kami hanya bersikap objektif atas isu lingkungan ini. Reklamasi berkedok revitalisasi belum dibutuhkan dan kami masyarakat Bali akan tetap berjuang menolaknya...

Reklamasi Teluk Benoa menjadi tantangan besar bagi Bali saat ini. Harus diakui terdapat perang kepentingan dalam isu reklamasi. Relawan lingkungan yang bersikukuh ingin mempertahankan kelestarian alam harus berhadapan dengan tamaknya penguasa dan pengusaha.

Kekhawatiran terhadap Dampak Buruk Reklamasi Teluk Benoa
Banyak orang yang bertanya, kenapa sebagian besar masyarakat Bali begitu gencar menyuarakan gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa? Jawabannya sederhana. "Alam adalah sebagian dari hidup kita". Banyak faktor yang membuat masyarakat begitu bergantung pada kelestarian perairan Teluk Benoa.

Saat rencana reklamasi berkedok revitalisasi teluk ini mulai muncul, sudah terpikir jauh apa yang akan terjadi seandainya itu benar-benar terealisasi. Mengapa masyarakat harus begitu takut?
Reklamasi akan merusak fungsi dan nilai konservasi kawasan perairan Teluk Benoa, misalnya sebagai daerah resapan banjir,nilai kesucian, dan kawasan ekosistem. Bagaimana mangrove di teluk benoa akan menjadi kenangan. Atau bagaimana ekosistem laut akan tertanam dalam tumpukan tanah reklamasi.

Belum lagi potensi abrasi pesisir pantai di daerah lain di Bali. Sebut saja pantai Watu Klotok di Klungkung atau pantai Lebih di Gianyar. Daerah pesisir itu diprediksi akan mengalami dampak buruk akibat tidak seimbangnya arus laut pasca reklamasi.

Dari data yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Bali, 48 pantai di Bali kini mengalami erosi akut, dalam sepuluh tahun terakhir 181.7 kilometer tanah di pesisir telah hilang, dan ini adalah sekitar 41.5% dari keseluruhan panjang garis pantai di Bali.
Jika saja reklamasi Teluk Benoa diberikan izin, dikhawatirkan hal itu akan menjadi preseden bagi daerah lain untuk ikut mengajukan perubahan status kawasan konservasi guna kepentingan arus investasi. "Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kawasan konservasi lainnya di Indonesia. Jadi, jangan dianggap kecil masalah, harus ditangani serius dan secepatnya” ~ Suriadi Darmoko (Direktur Eksekutif Walhi Bali)

Teluk Benoa belakangan ini mengalami pendangkalan akibat sedimentasi dan abrasi yang berpotensi merusak hutan mangrove. Namun sayangnya orientasi bisnis justru lebih kuat dibanding upaya membangun keseimbangan ekologis di Teluk Benoa.

http://www.youtube.com/watch?v=m62Ha35mQ-Y

Pembangunan Infrastruktur Pariwisata
Tidak dapat dipungkiri apabila ternyata  pariwisata menjadi alasan reklamasi ini. Kalau boleh jujur, daerah selatan Bali sudah cukup jenuh dengan infrastruktur pariwisata. Pembangunan sudah tidak merata.Saya secara pribadi akan lebih setuju apabila investasi yang masuk diarahkan ke bagian utara, timur dan barat Bali. Masih banyak potensi yang bisa dikembangkan, termasuk perihal revitalisasi lingkungan di daerah-daerah tersebut.



Resolusi HIjau 2015
Bila The Nature Conservancy in Indonesia bertanya apa resolusi di tahun 2015? Jawabannya adalah menyebarkan semangat  resolusi hijau pada komunitas dan masyarakat Bali untuk mejaga kelestarian Teluk Benoa. Beragam cara yang sudah dilakukan, lewak aksi simpatik, pertunjukan seni, pementasan musik, termasuk lewat tulisan-tulisan.

Hal positif  yang  diharapkan dari gerakan ini adalah dapat menggugah kesadaran pembaca bahwa Reklamasi berkedok revitalisasi belum dibutuhkan untuk saat ini. Yang perlu dilakukan justru adalah mempertahankan status konservasi dan mengembangkan potensi wisata perairan di daerah tersebut, misalnya melalui program ekowisata.

Ekowisata bisa menjadi wujud nyata untuk mendukung resolusi hijau. Salah satu contoh jaringan yang sudah berjalan adalah Ekowisata Wanasari di kawasan Tuban, Kuta yang menggabungkan konsep pariwisata dan pelestarian lingkungan dan diselipkan unsur edukasi. Para nelayan ini mengelola hutan mangrove menjadi tempat wisata yang benar-benar nyaman, bersih sejuk serta banyak pasiltas yang memanjakan kita.

Ekowisata Wanasari dikembangkan dan dikelola menggunakan konsep ekonomi yang tetap menjaga keseimbangan alam. Masyarakat sekitar meningkatkan kesejahteraan sembari menjaga keseimbangan alam. Ini terlihat dari pemilihan bahan yang digunakan untuk pembangunan gazebo dan jembatan. Semuanya menggunakan bahan yang ramah lingkungan yaitu kayu, bukan beton.Konsep ini perlu dikembangkan secara lebih luas karena akan berdampak positif pada lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat di daerah perairan.

Resolusi hijau mengandung makna penting dalam upaya menyikapi berbagai isu lingkungan. Kita berharap meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengoptimalkan potensi alam yang sudah ada saat ini, dibarengi dengan upaya menjaga keberlanjutan (sustainability) dari lingkungan itu sendiri. Lebih spesifik lagi, masyarakat kelak dapat mewujudkan pariwisata berbasis komunitas, budaya, lingkungan, dan pendidikan.

Pariwisata Bali tergantung kepada alam , budaya dan spiritualitas. Penguasa dan Pengusaha harusnya menyadari bahwa pariwisata bukanlah ekspolitasi alam, melainkan juga menjaga keseimbangan ekologis. Seperti halnya misi yang diusung oleh The Nature Conservancy Program in Indonesia, Melindungi Alam Dan Melestarikan Kehidupan

Referensi :

https//forbali.org

http://nature.or.id

http://balebengong.net

http://www.mongabay.co.id/2012/06/21/walhi-bali-hentikan-pembangunan-akomodasi-wisata-secara-berlebihan/

Bisnis Reklamasi Pantai Indonesia

Sebuah tulisan menarik oleh Restu Putri Astuti...

Reklamasi pantai bukanlah hal baru bagi Indonesia. Bisnis reklamasi pantai merupakan salah satu bisnis properti bernilai jual tinggi. Seperti yang kita tahu, banyak wilayah kota Pesisir di Indonesia menjelma menjadi konsep “Water Front City“.

images

Kesekian proyek tersebut, pada akhirnya tidak mampu mengimplementasikan sesuai perencanaan. Faktanya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut Surat Keputusan Reklamasi Teluk Benoa (antaranews.com, agustus 2013) dan diperkuat oleh hasil studi kelayakan oleh LPPM Universitas Udayana bahwa proyek tersebut tidak layak dilanjutkan karena akan mengorbankan aspek ekonomi, budaya, dan kelestarian alam (republika.co.id, September 2013).

Sebelum membahas lebih jauh tentang reklamasi, terlebih dahulu apa sih makna dari reklamasi itu sendiri. Menurut UU 27 Tahun 2007, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Reklamasi yang dilakukan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti pertambahan penduduk dan pertumbuhan perekonomian yang kebutuhannya terhadap lahan semakin meningkat serta untuk mewujudkan fungsi Kawasan Pantai sebagai kawasan andalan pariwisata. Contoh kawasan yang menjadi reklamasi seperti anjungan Pantai Losari, Pantai Kamali Bau-Bau, Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Semarang, dan yang terbaru akan dibangun di Balikpapan.

Selama ini nampaknya reklamasi pantai hanya sebagai “bisnis bancakan” elite pengembang properti untuk mendirikan berbagai bangunan dan hiburan yang diembel-embeli akan meningkatkan prestise dan perekonomian daerah. Tapi apakah kita tidak pernah berpikir tentang dampak dari reklamasi pantai itu sendiri?

Reklamasi akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, dan berpotensi menimbulkan gangguan pada lingkungan. Peralihan fungsi menyebabkan kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati, yaitu padang lamun dan terumbu karang di kawasan reklamasi tersebut, yang menyebabkan mangrove makin terkikis dan hilangnya habitat bagi berbagai biota yang menjadi mata pencaharian bagi masyarakat pesisir.

Undang-undang No. 27 tahun 2007 pada pasal 34 menjelaskan bahwa reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Pelaksanaan reklamasi tidak bisa sembrono. Reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir; serta c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material. Nah apakah selama ini reklamasi pantai menghasilkan manfaat yang sesuai dengan undang - undang?

Bukankah mengembalikan ekosistem seperti semula malah mengorbankan waktu dan uang lebih banyak dibandingkan dengan hasil yang diterima? Salah satu contoh, hasil penelitian Jaya dkk. (2012) dengan judul Kajian Kondisi Lingkungan dan Perubahan Sosial Ekonomi Reklamasi Pantai Losari dan Tanjung Bunga menunjukkan perubahan lingkungan terutama kategori baku mutu perairan di Pantai Losari telah melampaui standar baku untuk air laut tercemar setelah reklamasi Pantai Losari.

Tidak ada perubahan pada kondisi sosial ekonomi berupa pendapatan masyarakat, tetapi hanya berdampak positif pada harga tanah yang semakin makin meningkat. Malah nelayan tradisional di Kecamatan Ujung Tanah dan Mariso termasuk masyarakat pesisir miskin di Kota Makassar. Mana buktinya jika reklamasi memberikan dampak ekonomi? Nasi sudah menjadi bubur!

Bahkan Pusat Data dan Informasi KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) (Juni, 2013) menyebutkan bahwa proyek reklamasi tengah yang dilakukan di 22 kabupaten/kota di Indonesia menggusur 18.151 KK nelayan tradisional. Hal inilah yang mencerminkan kegagalan pembangunan yang malah memberikan dampak bagi masyarakat kecil baik secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/VPUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lha kok dilanggar?

Sumber : Edukasi.Kompasiana

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons