Oleh : I KOmang Edy Mulyawan
Dalam kurun waktu belakangan ini, semakin sering kita saksikan di media bagaimana aksi – aksi demonstrasi dilakukan oleh para pemuda termasuk dari kalangan mahasiswa. Tidak sedikit pula aksi yang pada akhirnya berujung pada sebuah tindakan anarkis dan yang lebih ironis lagi, bahkan sampai menghina simbol – simbol negara seperti yang telah dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu. Padahal tujuan mereka hanya satu, menyadarkan pemerintah dan anggota dewan agar lebih responsif terhadap keinginan dan kebutuhan rakyat.
Melihat perkembangan aksi – aksi yang sedemikian rupa terus menimbulkan polemik, di masyarakat, tentu timbul sebuah pertanyaan besar. Apakah tidak ada cara lain untuk membuat pemerintah dan anggota dewan lebih tanggap terhadap keadaan masyarakat? Kita sebagai pemuda yang masih dapat berpikir cerdas, tentu meyakini bahwa masih ada cara yang dapat kita tempuh sebagai sebuah upaya advokasi terhadap setiap kebijakan yang dihasilkan pemerintah.
Demokrasi yang kita lakukan seharusnya bukan lagi sebuah demokrasi yang kebablasan. Hal ini bukan bermaksud mengatakan bahwa pemuda yang melakukan aksi demonstrasi selama ini tidak cerdas tetapi hendaknya setiap aksi yang dilakukan untuk mengeluarkan pendapat agar sesuai dengan koridor yang seharusnya, apalagi kebebasan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam undang – undang yaitu Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998, sehingga telah memiliki dasar hukum yang jelas yang mengatur bagaimana syarat dan tata cara pelaksanaan aksi tersebut.
Sebagai pemuda yang memiliki kemampuan intelektual dan pemikiran yang lebih dinasmis, seharusnya dapat menempuh langkah – langkah yang lebih “elegan” dalam mengawal setiap kebijakan publik yang akan maupun telah dikeluarkan. Banyak peran yang dapat diambil pemuda dalam advokasi kebijakan maupun isu – isu yang berkaitan dengan penyaluran aspirasi rakyat, baik itu melalui kedudukan pemuda dalam sayap partai politik, maupun pemuda dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa. Kegiatan advokasi ini penting dilakukan karena proses dan akibat dari kebijakan publik yang dikeluarkan, selalu menyangkut aspek – aspek yang terkait dengan kehidupan dan penghidupan masyarakat luas.
Mengingat besarnya andil pemuda dalam mengawal kebijakan publik, maka pemuda harus dapat menempatkan dirinya sebagai front liner dalam melakukan advokasi bagi masyarakat. Pemuda harus lebih sensitif terhadap apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi rakyat. Apalagi ketika pemuda sudah menjadi bagian dari sebuah sayap pemuda partai politik yang dimana terdapat suatu ikatan moril antara partai politik dan konstituennya.
Pemuda partai politik dapat menjadikan dirinya sebagai jembatan antara konstituen dan anggota dewan yang terpilih yang berasal dari partainya. Posisi pemuda partai yang strategis merupakan kunci dari proses advokasi yang dimaksud. Pemuda harus mencari informasi tentang kesulitan dan masalah yang sedang dihadapi masyarakat serta kepentingan dan kebutuhan para konstituennya. Kemudian pemuda melalui anggota dewan maupun eksekutif dapat menawarkan suatu program politik dan kebijakan yang menyangkut persoalan dan isu – isu aktual bagi masyarakat. Inti dari hubungan ini adalah kemampuan untuk mendengar dan menjawab, sehingga akan timbul sebuah hubungan yang responsif diantara pemuda, partai dan masyarakat itu sendiri.
Hal yang demikian pun dapat dilakukan oleh pemuda dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa. Dengan ”status” intelektual, mahasiswa dapat menyampaikan sikap kritisnya terhadap setiap kebijakan yang dipandang tidak pro rakyat. Mahasiswa dapat ”bermain” lewat fakta, data dan analisa kebijakan publik yang menunjukan bagaimana indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan publik tersebut.
Berdasarkan pembahasan di atas maka tidak salah jika pemuda dikatakan sebagai jembatan aspirasi rakyat. Peran pemuda sangat dibutuhkan dalam upaya advokasi kebijakan dan mengawal setiap kepentingan masyarakat. Pemuda hendaknya tidak hanya berteriak – teriak di jalan dan menimbulkan masalah baru atas suatu isu publik yang ada, tetapi bagaimana menjadikan upaya advokasi sebagai alternatif yang lebih santun dalam mengkritisi setiap kebijakan publik yang dihasilkan.
[polldaddy poll=3190881][polldaddy poll=3190881]