Oleh : Komang Edy Mulyawan
Peredaran video porno yang diduga mirip artis penyanyi Nazriel Irham alias Ariel Peterpan (29), model dan penyanyi Luna Maya (27), pembawa acara dan pemain sinetron Cut Tari Aminah Anasya (32) telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tidak hanya karena ketiganya merupakan public figur yang diidolakan oleh para remaja, tetapi juga karena peredaran video ini telah meresahkan masyarakat terutama terhadap perkembangan anak – anak di bawah umur yang turut menikmati euphoria peredaran video ini.
Saat kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat, muncul pula berbagai pendapat mengenai ancaman hukuman terhadap para pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun peredaran video khusus dewasa ini. Ya. Mengingat kompleksnya posisi kasus ini serta membawa nama – nama tenar yang diduga sebagai pelaku, maka perlu dilakukan analisis secara lebih mendalam terhadap kasus ini. Apalagi posisi kasus ini bisa dilihat dari beberapa unsur dan aturan hukum yang bisa saja menjerat para pelaku yaitu dari kaca mata KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Pornografi. Meskipun demikian, pada kesempatan kali ini hanya akan dilakukan analisis ditinjau dari penerapan UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Peredaran video porno yang telah menjadi perbincangan semua kalangan di Indonesia ini, memang merupakan sebuah kasus yang cukup kompleks. Ada banyak hal yang perlu diperjelas sebelum memastikan hukuman apa yang pantas diberikan kepada para pihak yang terlibat, baik dalam pembuatan maupun penyebaran video ini.
Yang pertama adalah memperjelas siapa pelaku (yang melakukan hubungan suami istri dalam video tersebut). Selama ini masyarakat hanya menghubung- hubungkan orang – orang dalam video tersebut yang memang mirip dengan tiga artis yaitu Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Itupun masih dugaan. Ya. dengan menghormati asas praduga tak bersalah, masyarakat hanya bisa sebatas menduga bahwa yang ada di video tersebut adalah sosok tenar yang selama ini mereka saksikan di televisi
Pembuktian terhadap siapa pelaku dalam video ini dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga selama ini, serta melalui pemeriksaan terutama pada ciri – ciri fisik yang ada dalam tubuh pelaku serta suara di video tersebut. Selain itu dapat pula diperiksa melalui lokasi pembuatan video, meskipun yang terakhir ini cukup sulit mengingat minimnya kualitas gambar serta terbatasnya pihak yang dapat dimintai keterangan mengenai tempat pembuatan video ini.
Hal kedua yang perlu diperjelas adalah siapa yang pertama kali menggunggah (upload) video ini serta bagaimana dia mendapatkan video tersebut. Lain halnya apabila video tersebut merupakan koleksi pribadi yang tiba-tiba dicuri, sehingga tidak ada unsur kesengajaannya. Tentu perlu didalami kenapa video – video tersebut bisa terekspose ke publik? Bagaimana caranya? Apakah diberikan ke orang atau mungkin dicuri, nah ini merupakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Pembuktian terhadap siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga ada dalam video tersebut. Selain itu dapat pula dilacak dengan mencari tahu dimana alamat ( IP address) tempat para pelaku mengunggah pertama kali. Dengan demikian paling tidak penyidik sudah mengantongi data tambahan terkait pihak yang terlibat dalam penyebaran video. (Pasal 24 UU No. 44 Tahun 2008 : Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.)
Ditinjau dari sisi penerapan Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi maka ada beberapa pasal yang bisa menjerat para pihak baik itu pelaku pembuat maupun penyebar video tersebut.
*. Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Pasal tersebut dapat menjerat para pelaku pembuat maupun penyebar video dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (Ketentuan Pidana - Pasal 29 Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008)
Apabila pihak yang diduga dalam hal ini adalah Ariel, Luna dan Cut Tari terbukti memproduksi , membuat, atau menyebarkan video tersebut maka dapat dipastikan bahwa pasal ini dapat menjerat mereka.
Satu hal yang dapat menghambat penerapan pasal ini adalah tempus delicti / waktu kejadian – dibuatnya video tersebut. Apabila video dibuat sebelum tahun 2008 maka pelaku dapat terhindarkan dari pasal tersebut sesuai dengan pemberlakuan asas UU tidak berlaku surut.
*. Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal ini sebenarnya bisa menjerat siapa saja yang mengunduh video tersebut. ancaman hukuman dalam ketentuan pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(Ketentuan Pidana - Pasal 31 Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008)
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah mampukah pihak kepolisian membuktikan siapa saja yang mengunduh video yang diduga mirip artis tersebut? Berdasarkan data Google Trends sebagaimana dikutip Media Indonesia, dalam waktu seminggu sudah 700.000 orang mengunduh video ini. Mengutip Sony Set, pendiri Gerakan Jangan Bugil di Depan Kamera!, koran ini mengungkapkan, ada 10 situs unduh terbesar di dunia yang menyediakan materi file video tersebut dan setiap situs sedikitnya diunduh oleh 10.000 orang atau sekitar 100.000 per hari.
Apabila kepolisian memang benar – benar ingin menegakkan positivisme khususnya dalam menerapkan UU No. 48 Tahun 2008, maka sudah seharusnya kepolisian juga melakukan upaya pencegahan agar video ini tidak semakin beredar. Yang terlihat saat ini adalah kepolisian masih berkonsentrasi terhadap siapa yang menjadi pelaku dalam video tersebut, apalagi peran media telah berhasil mengarahkan publik untuk selalu mengikuti perkembangan kasus ini.
*. Pasal 6
UU Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi). Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
*. Pasal 8 dan Pasal 9
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung
muatan pornografi.
Dalam kedua pasal ini dengan jelas diatur bahwa seseorang dilarang untuk menjadi objek atau model pornografi, baik dengan sengaja maupun ancaman atau paksaan oleh pelaku tindak pidana. Ancaman pidana terkait kasus ini terdapat pada :
(Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2008)
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(Pasal 35 UU No. 4 Tahun 2008)
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Polri memiliki kewajiban untuk menindak lanjuti kasus ini, terlepas apakah yang bersangkutan adalah tokoh terkenal atau bukan, Polri juga berkewajiban mencarikan pijakan hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan perbuatan tak bermoral, yang tidak saja melanggar kaidah agama, tetapi juga menimbulkan gangguan di ranah umum. Ini tantangan bagi Polri. Karena dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) ada peluang bagi pelaku – model dalam video untuk terhindar dari jeratan pasal – pasal dia atas yakni dengan alasan untuk kepentingan pribadi. Maka dari itu, jika undang-undang yang ada, misalnya UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak mampu menjerat para bintang porno tersebut, maka harus dicarikan "jerat" lain.baik itu melalui KUHP, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan aturan lain yang sesuai. Selain itu, pelaku video porno juga akan menjalani hukuman lebih berat, yakni sanksi sosial, moral, dan agama.
Sumber Acuan :
Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Arielucut Bakal Jalani Cek Fisik” : http://www.surabayapost.co.id
“Kasus Video Mesum Tantangan bagi Polri” : http://www.suarakarya-online.com
Video Porno Ariel, Luna Maya, Cut Tari, Aura Kasih, BCL, dll apakah hukumannya? :
ronny-hukum.blogspot.com
http://bataviase.co.id