Saya belum dapat menemukan satu kata yang tepat untuk menggambarkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia belakangan ini. Setelah terbit beberapa rapor merah yang melibatkan institusi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan KPK melalui skandal suap dan kriminalisasi, kini bersiap untuk terbit skandal terbaru yang melibatkan Mahkamah Konstitusi. Keresahan bukan tertuju pada skandal suap yang seolah sudah biasa terjadi di Indonesia, melainkan pada kredibilitas MK sebagai salah satu lembaga yudikatif yang memiliki wewenang penting berdasarkan konsitusi.
Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Mahkamah konstitusi sebagai sebuah negara yang dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). MK dibentuk setelah adanya amandemen UUD 1945 Tugas dan wewenang MK diatur dalam pasal 24 C ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 yaitu :
a. Menguji UU terhadap UUD
b. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara.
c. Memutus pembubaran partai politikmemutus sengketa hasil pemilu
d. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran oleh presiden dan / atau Wakil presiden menurut UUD.
Melihat begitu pentingnya tugas dan wewenang yang diemban MK, maka pantas saja apabila masyarakat begitu mengkhawatirkan bagaimana supremasi hukum di negeri ini. Adanya dugaan suap tersebut akan mempertaruhkan kredibilitas MK sebagai lembaga kemurnian konsitusi. Ingat, konstitusi tersebut adalah UUD 1945 yang merupakan dasar negara Republik Indonesia. Apa jadinya bila MK ikut tergerus dalam skandal suap yang belakangan ini semakin akrab dalam keseharian aparat penegak hukum kita.
Yang harus kita garis bawahi adalah ini hanya sebatas dugaan. perlu bukti-bukti kuat untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Hal yang patut diacungi jempol adalah sikap terbuka yang disampaikan oleh sang ketua MK. Mahfud menegaskan bahwa MK tidak mendorong tim untuk menelusuri dugaan ini dengan menggunakan metode tertentu. MK mempersilakan tim menggunakan metode apa pun untuk menemukan bukti awal dari dugaan suap dan pemerasan seperti yang ditulis oleh Refly. (kompas, 8 Desember 2010)
Masyarakat akan sangat bersyukur apabila dugaan suap ini tidak terbukti dan kredibilitas MK sebagai lembaga yudikatif tetap terjaga. Namun ketika hal tersebut terbukti, maka saya tidak tahu siapa yang bisa menjamin bahwa penegakan hukum di Indonesia benar-benar ada sesuai prinsip negara hukum yang kita anut...
(Ingat..Budaya suap dan korupsi bukan budaya Indonesia..)