Revisi UU Parpol : Awal "Pertarungan" Pemilu 2014

Setelah sempat tertunda beberapa bulan, sidang Paripurna DPR tanggal 16 Desember 2010 akhirnya memutuskan untuk mengesahkan revisi Undang - undang Nomor 2 Tahun 2008 menjadi Undang - Undang. Bisa dibilang inilah awal pertarungan untuk pemilu legislatif 2014. Siapa mematikan siapa dan siapa mendapatkan apa.

Pasca disahkannya revisi ini, diyakini akan semakin memanaskan suhu politik terutama menjelang pemilu 2014. Masih terlalu dini memang, tapi begitulah adanya. Beberapa aturan yang ada dalam Undang-undang tersebut dianggap merugikan partai kecil dan mempersulit langkah partai menengah kebawah untuk mengikuti pemilu 2014.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai agar dapat bertarung di pemilu nanti. Syarat yang dinilai paling memberatkan oleh mayoritas partai yang tidak lolos parlementary treshold pada pemilu 2009 lalu adalah mengenai verifikasi. Verifikasi yang dimaksud meliputi kepengurusan, keanggotaan, sekretariat atau perwakilan di masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten serta batas akhir verifikasi yang diharuskan selesai 2,5 tahun sebelum pemilu 2014 diadakan.

Apa yang bisa kita petik dari berbagai aturan itu? Upaya untuk mempertahankan kekuasaan politik? entahlah. Yang pasti partai politik yang tidak lolos ke DPR saat ini bisa dikatakan harus memulai dari awal. Mempersiapkan tenaga, waktu dan uang untuk melewati proses verifikasi. Ironis memang. Partai politik tentu harus membangun fondasi yang kuat terutama dalam menanamkan paltform partai pada konstituennya. Apabila lolos verifikasi, parpol mempunyai waktu 2,5 tahun untuk memperluas basis masa pendukungnya. namun bila tidak lolos? Apakah ini tidak disebut sia-sia??

Apakah ini sebuah kesalahan? Secara sepintas, revisi ini memang tidak konsisten, dalam artian tidak terdapat kesesuaian antara substansi UU pemilu 2008 dengan revisi yang dibuat. Salah satu contoh adalah aturan bahwa parpol harus diverifikasi ulang yang bertentangan dengan UU sebelumnya. Pada undang - undang sebelumnya dinyatakan bahwa peserta pemilu 2009 bisa menjadi peserta pemilu berikutnya. Itu hanya contoh. Toh dengan penerapan asas hukum Lex posteriori derogat legi priori, jelas bahwa peraturan atau UU yang terbaru mengesampingkan peraturan atau UU yang lama. Terkecuali ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK terkait revisi undang-undang ini, lain lagi ceritanya.

Melihat banyaknya kritik dan kekecewaan yang timbul terutama dari partai -partai menengah ke bawah, rasanya gugatan uji materi bukanlah sesuatu yang mustahil. Perlu kita sadari bahwa awal pertarungan dalam pemilu 2014 tidak terjadi saat kampanye, debat publik, ataupun saat pemungutan suara, melainkan sudah dimulai saat penyusunan aturan mengenai parpol itu sendiri!! Inilah bentuk "pertarungan" yang sudah terjadi menuju pemilu nanti. Kita simak saja, Siapa menjegal siapa..(idhu)

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons