CARA-CARA
MENGIKATKAN DIRI PADA PERJANJIAN INTERNASIONAL
PASAL 11 KONVENSI WINA 1969
Kesepakatan untuk mengikatkan diri
pada perjanjian dapat dinyatakan dengan :
- Penandatanganan;
- Pertukaran instrumen yang
menciptakan suatu perjanjian;
- Ratifikasi;
- Penerimaan;
- Pengesahan;
- Aksesi, atau
- Cara-cara apapun lainnya yang
disetujui
KESEPAKATAN DENGAN PENANDATANGANAN
suatu negara bisa menganggap dirinya
telah memberikan kesepakatannya pada naskah perjanjian dengan penandatanganan.
penandatanganan semacam ini bisa mengikat secara efektif dalam hal :
- adanya ketentuan tersendiri
yang menyatakan bahwa penandatanganan itu bisa mengikat suatu perjanjian.
- adanya persetujuan sebelumnya
dari negara-negara perunding perjanjian itu bahwa penandatanganan itu akan
mengikat.
- dalam kuasa penuh yang
diberikan kepada seseorang wakil negara tertulis di dalamnya maksud dari
negaranya bahwa penandatanganan yang dilakukan oleh wakil tersebut
mengikat perjanjian secara efektif.
- wakil negara dalam perundingan
mengenai perjanjian tersebut dapat menyatakan bahwa penandatanganan yang
akan dilakukan itu akan mengikat perjanjian secara efektif.
KESEPAKATAN YANG DILAKUKAN MELALUI
PENANDATANGANAN DINYATAKAN DALAM PASAL 12 KONVENSI
PASAL 12 :
kesepakatan untuk mengikatkan diri
pada perjanjian yang dinyatakan dengan penandatanganan
- kesepakatan negara untuk mengikatkan
diri pada perjanjian dinyatakan dengan penandatanganan oleh wakilnya jika
:
- perjanjian itu menyatakan bahwa
penandatangan itu mempunyai pengharuh;
- jika tidak maka akan disebutkan
bahwa negara-negara perunding telah menyetujui sebelumnya bahwa penandatanganan
itu harus mempunyai pengaruh; atau
- adanya kehendak dari negara
untuk memberikan bahwa pengaruh terhadap penandatangan tersebut muncul
dari surat kuasa penuh dari wakilnya atau dinyatakan selama perundingan.
- untuk tujuan tersebut :
- pemarafan dari sebuah naskah
merupakan sebuah tandatangan dari perjanjian apabila disebutkan bahwa
negara-negara perunding menyetujuinya;
- penandatanganan suatu
perjanjian oleh seorang wakil (dengan catatan menunggu konfirmasi atau
pertimbangan lebih lanjut) ad referendum, dan jika nantinya
diberikan konfirmasi oleh negaranya merupakan suatu penandatanganan yang
penuh dari perjanjian.
KESEPAKATAN MELALUI PERTUKARAN
INSTRUMEN
PASAL 13 :
kesepakatan dari negara-negara untuk
mengikatkan diri pada suatu perjanjian yang dilakukan dengan mempertukarkan
instrumen di antara mereka dapat dinyatakan dengan adanya pertukaran tersebut
jika :
- instrumen itu menyebut bahwa
pertukaran mereka itu akan mengikat secara efektif;
- jika tidak maka harus
ditetapkan bahwa negara-negara tersebut menyetujui bahwa pertukaran
instrumen itu akan mengikat.
KESEPAKATAN DENGAN RATIFIKASI,
PENERIMAAN ATAU PENGESAHAN
Pengertian : pasal 2 ayat (1) huruf
b
Ratifikasi, penerimaan, pengesahan
dan aksesi, dalam setiap kasus diartikan sebagai tindakan internasional apapun
namanya dimana suatu negara dalam taraf internasional membuat kesepakatannya
untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.
PASAL 14 KONVENSI WINA 1969
- Kesepakatan sesuatu negara
untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian dinyatakan melalui ratifikasi
jikalau :
- Perjanjian itu sendiri memuat
kesepakatan semacam itu yang dinyatakan melalui cara-cara ratifikasi;
- Jika tidak akan ditetapkan
bahwa negara-negara perunding telah menyetujui bahwa ratifikasi memang
diperlukan;
- Wakil dari negara telah
menandatangani perjanjian tetapi kemudian perjanjian itu harus
diratifikasi; atau
- Ada kehendak dari negara untuk
menandatangani perjanjian dan akan meratifikasi kemudian seperti yang
tertulis di dalam surat kuasa penuh dari wakil-wakil negara tersebut atau
dinyatakannya selama perundingan berlangsung
- Kesepakatan dari suatu negara
untuk mengikatkan diri pada perjanjian dinyatakan dengan cara-cara
penerimaan atau pengesahan sesuai dengan syarat-syarat yang sama dengan
semua yang diterapkan dalam ratifikasi
KESEPAKATAN DENGAN CARA AKSESI
PASAL 15
Kesepakatan sesuatu negara untuk
mengikatkan diri terhadap perjanjian dinyatakan dengan akssesi jika :
- Perjanjian itu menyebutkan
bahwa kesepakatan semacam itu dapat dinyatakan dengan cara aksesi;
- Jika tidak dinyatakan dapat
ditetapkan bahwa negara perunding telah menyetujui bahwa kesepakatan
semacam itu bisa dinyatakan oleh negara dengan cara aksesi; atau
- Semua pihak sesudahnya telah
menyetujui bahwa kesepakatan semacam itu dapat dinyatakan oleh negara
tersebut dengan cara aksesi.
PERTUKARAN ATAU PENYERAHAN INSTRUMEN
UNTUK MENYEPAKATI PERJANJIAN
PASAL 16
Kecuali dinyatakan lain oleh
perjanjian ini, maka instrumen-instrumen untuk ratifikasi, penerimaan,
pengesahan atau aksesi, kesepakatan suatu negara untuk mengikatkan diri pada
perjanjian ditetapkan sebagai berikut :
- Mempertukarkan instrumen
tersebut di antara negara-negara peserta (contracting states);
- Menyerahkan instrumen tersebut
kepada penyimpan (depositary); atau
- Instrumen tersebut diberitahukan
kepada negara peserta atau kepada depository, jika disetujui
KESEPAKATAN UNTUK MENGIKATKAN
DIRI PADA SEBAGIAN PERJANJIAN (ADHESION)
PASAL 17
- Tanpa mengurangi arti dalam
pasal-pasal 19 sampai dengan 23, kesepakatan sesuatu negara untuk mengikatkan
diri pada sebagian dari perjanjian hanya dapat mengikat secara efektif
jika perjanjian itu memperbolehkan atau negara-negara peserta
menyetujuinya;
- Kesepakatan sesuatu negara
untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian yang memperbolehkan suatu
pilihan di antara ketentuan-ketentuan yang berbeda hanya dapat mengikat
secara efektif jika kesepakatan itu dinyatakan secara jelas terhadap
ketentuan-ketentuan yang terkait