KESEPAKATAN UNTUK MENGIKATKAN DIRI PADA
PERJANJIAN DAN RESERVASI
Cara-Cara Umum Pengikatan Diri
- Penandatanganan
- Ratifikasi
- Accession
- Adhesion
Pasal 12 KOnvensi
- Kesepakatan Negara untuk
mengikatkan diri pada perjanjian dinyatakan dengan penandatangan oleh
wakilnya jika
- Perjanjian itu menyatakan
bahwa penandatangan itu akan mempunyai pengaruh
- Jika tidak maka akan
disebutkan bahwa Negara-negara perunding telah menyetujui sebelumnya
bahwa penandatanganan itu harus mempunyai pengaruh , atau
- Adanya kehendak dari Negara
untuk memberikan bahwa pengaruh terhadap penandatangan tersebut muncul
dari surat kuasa penuh dari wakilnya atau dinyatakan selama perundingan
Perbedaan antara :
- Ratifikasi
Negara ikut serta dalam proses
pembentukan perjanjian
- Accession& adhesion
1.Negara tidak ikut serta dalam
pembentukan perjanjian
2. Hanya pada perjanjian
multilateral
Perbedaan antara:
- Accession
Pengikatan diri terhadap seluruh
perjanjian
- Adhesion
Pengikatan diri terhadap ketentuan
tertentu saja dari perjanjian
Reservation (pensyaratan) dan akibat hukumnya
Ide dasar Reservasi
- Untuk memungkinkan perjanjian
multilateral memperoleh peserta yang luas
- Adanya kedaulatan yang dimiliki
negara
Perumusan Reservasi (pasal 19
Konvensi wina) : Suatu Negara pada waktu melakukan penandatangan, ratifikasi,
menerima, mengesahkan atau aksesi terhadap suatu perjanjian boleh mengajukan
reservasi kecuali jika:
- Reservasi itu dilarang oleh
perjanjian
- Perjanjian itu sendiri
menyatakan bahwa hanya reservasi-reservasi tertentu yang tidak termasuk
reservasi yang dipersoalkan, boleh diajukan
- Dalam hal tidak termasuk di
dalam sub paragraph (a) dan (b), maka reservasi itu bertentangan dengan
tujuan dan maksud perjanjian
Pasal 20 Konvensi Wina 1969
- 1. reservasi yg diizinkan oleh
perjanjian tidak memerlukan penerimaan oleh negara peserta lainnya
- Jika penerapan perjanjian
secara keseluruhan sebagai syarat utama untuk terikat oleh perjanjian maka
reservasi memerlukan penerimaan seluruh peserta perjanjian
- Jika perjanjian merupakan
instrumen konstitusi organisasi internasional maka reservasi memerlukan
penerimaan dari organ kompeten organisasi tersebut
Akibat hukum Pensyaratan /
reservasi:
- Merubah ketentuan yang
disyaratkan dalam perjanjian
- Memodifikasi akibat hukum
ketentuan tertentu dalam hal pelaksanaannya oleh negara ybs
Prosedur reservasi
- Reservasi, pernyataan menerima
reservasi, menolak reservasi harus diformulasikan dalam dalam bentuk
tertulis dan disampaikan kepada negara peserta lain dan negara yang berhak
menjadi peserta
- Jika reservasi diformulasikan
pada saat penandatangan maka harus diformalkan pd saat meratifikasi atau
mengikutsertai perjanjian.
Pembatalan reservasi, dan penolakan
reservasi
- Pembatalan/penarikan diri dari
reservasi dapat setiap saat dilakukan dan tidak memerlukan penerimaan dari
negara anggota atau organisasi
- Pembatalan penolakan reservasi
dapat dilakukan setiap sehat
- Pembatalan reservasi dapat
efektif setelah pemberitahuan tertulis di terima oleh peserta perjanjian
lainnya
- Pembatalan penolakan reservasi
dapat efektif setelah pemebritahuan tertulis diterima oleh negara pengaju
reservasi



Posted in: