Kesepakatan Untuk Mengikatkan Diri Pada Perjanjian dan Reservasi

 KESEPAKATAN UNTUK MENGIKATKAN DIRI PADA PERJANJIAN DAN RESERVASI
Cara-Cara Umum Pengikatan Diri
  • Penandatanganan
  • Ratifikasi
  • Accession
  • Adhesion
Pasal 12 KOnvensi
  1. Kesepakatan Negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dinyatakan dengan penandatangan oleh wakilnya jika
    1. Perjanjian itu menyatakan bahwa penandatangan itu akan mempunyai pengaruh
    2. Jika tidak maka akan disebutkan bahwa Negara-negara perunding telah menyetujui sebelumnya bahwa penandatanganan itu harus mempunyai pengaruh , atau
    3. Adanya kehendak dari Negara untuk memberikan bahwa pengaruh terhadap penandatangan tersebut muncul dari surat kuasa penuh dari wakilnya atau dinyatakan selama perundingan
Perbedaan antara :
  • Ratifikasi
Negara ikut serta dalam proses pembentukan perjanjian
  • Accession& adhesion
1.Negara tidak ikut serta dalam pembentukan perjanjian
2. Hanya pada perjanjian multilateral
Perbedaan antara:
  • Accession
Pengikatan diri terhadap seluruh perjanjian
  • Adhesion
Pengikatan diri terhadap ketentuan tertentu saja dari perjanjian

Reservation (pensyaratan) dan akibat hukumnya
Ide dasar Reservasi
  • Untuk memungkinkan perjanjian multilateral memperoleh peserta yang luas
  • Adanya kedaulatan yang dimiliki negara
Perumusan Reservasi (pasal 19 Konvensi wina) : Suatu Negara pada waktu melakukan penandatangan, ratifikasi, menerima, mengesahkan atau aksesi terhadap suatu perjanjian boleh mengajukan reservasi kecuali jika:
  1. Reservasi itu dilarang oleh perjanjian
  2. Perjanjian itu sendiri menyatakan bahwa hanya reservasi-reservasi tertentu yang tidak termasuk reservasi yang dipersoalkan, boleh diajukan
  3. Dalam hal tidak termasuk di dalam sub paragraph (a) dan (b), maka reservasi itu bertentangan dengan tujuan dan maksud perjanjian
Pasal 20 Konvensi Wina 1969
  • 1. reservasi yg diizinkan oleh perjanjian tidak memerlukan penerimaan oleh negara peserta lainnya
  • Jika penerapan perjanjian secara keseluruhan sebagai syarat utama untuk terikat oleh perjanjian maka reservasi memerlukan penerimaan seluruh peserta perjanjian
  • Jika perjanjian merupakan instrumen konstitusi organisasi internasional maka reservasi memerlukan penerimaan dari organ kompeten organisasi tersebut
Akibat hukum Pensyaratan / reservasi:
  • Merubah ketentuan yang disyaratkan dalam perjanjian
  • Memodifikasi akibat hukum ketentuan tertentu dalam hal pelaksanaannya oleh negara ybs
Prosedur reservasi
  • Reservasi, pernyataan menerima reservasi, menolak reservasi harus diformulasikan dalam dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada negara peserta lain dan negara yang berhak menjadi peserta
  • Jika reservasi diformulasikan pada saat penandatangan maka harus diformalkan pd saat meratifikasi atau mengikutsertai perjanjian.
Pembatalan reservasi, dan penolakan reservasi

  • Pembatalan/penarikan diri dari reservasi dapat setiap saat dilakukan dan tidak memerlukan penerimaan dari negara anggota atau organisasi
  • Pembatalan penolakan reservasi dapat dilakukan setiap sehat
  • Pembatalan reservasi dapat efektif setelah pemberitahuan tertulis di terima oleh peserta perjanjian lainnya
  • Pembatalan penolakan reservasi dapat efektif setelah pemebritahuan tertulis diterima oleh negara pengaju reservasi 

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons