Paper Hukum Tata Usaha Negara (Analisis Putusan PN Denpasar)



  1. Duduk Perkara
Para Penggugat (Uswati Yusida dan Johanes Bosco Rachmad Krisna Tjahja) berdampingan dengan proyek pembangunan Kondotel Panorama Hill berlokasi di Br Giri Dharma , Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan sesuai dengan pasal 60 UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yo pasal 6 Perda Propinsi Bali No 3 tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Propinsi Bali, setiap orang termasuk Para Penggugat berhak untuk : Menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
            Para Penggugat baru mengetahui penyimpangan / pelanggaran terhadap IMB aquo pada tanggal 30 Mei 2008, yang diberitahukan oleh Pascal Lalane (Penyewa Villa Ambara milik Penggugat 2) sehingga secara hukum sesuai dengan pasal 55 UU No 5 tahun 1986, gugatan ini diajukan kepada lembaga yang berwenang (PTUN Denpasar) masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan Puluh) hari dari sejak diketahui / diberitahukan oleh penyewa Villa Ambara milik Penggugat 2, sehingga gugatan Para penggugat masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Perundang-Undangan.
Dalam kasus ini Bupati Badung berkedudukan sebagai tergugat (menerbitkan/mengeluarkan keputusan).





  1. Permasalahan – Dalil gugatan
a.    Pengajuan keberatan kepada Pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang
b. Pengajuan Tuntutan pembatalan ijin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada Pejabat yang berwenang
c. Pengajuan Gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah dan / atau pemegang ijin apabila pembangunan tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

  1. Analisa dan Pertimbangan Hukum
a.       Pemegang IMB Nomor 501 tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008 aquo, dalam proses pelaksanaan pembangunan Kondotel Panorama Hill tersebut, telah melanggar peraturan Perundang-Undangan yaitu Perda Propinsi Bali Nomor 3 tahun 2005, tentang rencana Tata Ruang Propinsi Bali jo Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 639 tahun 2003 tanggal 6 Mai 2003 ( Vide pasal 53 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1986 ).
b.      Tergugat dalam menerbitkan/mengeluarkan keputusan dan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut dan semestinya juga Tergugat melakukan pengawasan dan berkewajiban mengawasi setiap proses / tindakan pelaksanaan pembangunan KONDOTEL ( Panorama Hill ) tersebut, sehingga pelaksanaannya tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( vide pasal 53 ayat 2 Huruf b UU nomor 5 tahun 1986).
c.       Karena Tergugat tidak menjalankan fungsi dan tugas pengawasannya dengan baik dan benar, dan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak dan kepentingan Para Penggugat, maka Tergugat telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Good Governance and Good Government), yaitu :
a. Telah mengabaikan asas kepastian hukum dan penegakan hukum
b. Telah bertindak dengan tidak cermat
c. Telah mengabaikan asas keadilan yang wajar dalam menerbitkan Keputusan Tata 
   Usaha Negara
d. Melanggar asas fair fly
d.  Pemegang Ijin Mendirikan Bangunan Nomor : 501 Th. 2008 tanggal 24 Maret 2008 ( A.A KETUT ARIMBAWA / PT PUNCAK PANORAMA PROPERTI) berkewajiban untuk mematuhi IMB yang diterbitkan oleh Tergugat  dan :
a. Mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
   berwenang
c.   Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam ijin pemanfaatan ruang

e.       Sehubungan dengan proses pelaksanaan pembangunan Kondotel Panorama Hill tersebut, secara facta maupun hukum telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penyimpangan dan/atau pelanggaran tersebut adalah

a. Tinggi bangunan dibatasi paling tinggi 15 meter dari permukaan bumi
sedangkan kenyataannya bangunan yang didirikan adalah setinggi 19,6 m diatas permukaan tanah ( Pondasi 3 meter, 15,6m + 1,0m beton), dibagian barat, bahkan dibagian timur condominium sedang dipersiapkan bangunan dengan ketinggian 32,6 meter diatas permukaan tanah asal dengan demikian melanggar Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali pasal 30 ayat 1 huruf e point-2, yo Keputusan Bupati badung No. 639 Tahun 2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Selatan Bab VII pasal 14 angka 2. Ketinggian bangunan setinggi 32,6 M sengaja dibangun oleh pemegang IMB, karena didepan / disebelah utara Kondotel Panorama Hill, pemegang IMB juga sudah membangun Condominium setinggi +/-14 Meter, sehingga bagian timur Kondominium Panorama Hill tetap dapat menikmati “ view “ dengan penuh tanpa mendapat halangan / rintangan.

b. Sesuai dengan “gambar contour” yang ada pada Kantor Bapeda Kabupaten Badung, tanah asli lokasi bangunan menurun 10 meter dari selatan ke utara, dan menurun 16 meter dari barat ketimur. Agar permukaan tanah menjadi rata pemegang IMB / objek sengketa membuat retainer wall ( dinding penahan ) setingggi 6 meter disebelah utara, dan 16 meter disebelah timur dengan demikian diperlukan tambahan material berupa kapur sekitar 100.000 M3, batu kapur mana diambil dari luar lahan Comdominium yaitu daerah Pecatu dengan kapasitas 8 (Delapan) Truck setara dengan 9 (Sembilan) M3 per jam, setara dengan 720 M3 per hari, setara dengan 21.600 M3 per bulan atau setara dengan 129.600 M3 dalam periode Desember 2007 sampai dengan Mei 2008 Oleh karena pemegang ijin melakukan kegiatan pengurugan dengan batu kapur yang diambil dan didatangkan dari luar lokasi Kondotel Panorama Hill, maka pemegang IMB / Objek sengketa telah melanggar prinsip “ Cut and Fill “
c. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diharuskan maksimal 60 % sedangkan kenyataannya Koefisien Lantai Bangunan (KLB) Kondotel Panorama Hill adalah sebesar 108 % dengan demikian melanggar Keputusan Bupati Badung Nomor 639 tahun 2003 tanggal 6 Mei 2003 Bab VII bagian pertama pasal 14 angka 2 huruf A point c tentang Koefisien lantai bangunan.
d. Melanggar prinsip keserasian penataan ruang yang bersumber pada falsafah Agama Hindu yaitu Tri Hita Karana, mengingat panjang bangunan adalah sepanjang 150 M, bangunan mana terlalu exterm dan tidak berintegrasi dengan pemandangan maupun harmoni lingkungan di Propinsi Bali umumnya dan khususnya mengganggu panorama/pemandangan para Penggugat yang tinggal di belakang bangunan (Kondotel Panorama Hill ).

f.       Akibat tidak dilakukannya pengawasan atas pelaksanaan pembangunan Kondotel Panorama Hill sebagaimana dimaksud dalam IMB Nomor 501 tahun 2008 tanggal 24 maret 2008 atas nama A.A. KETUT ARIMBAWA ( PT Puncak Panorama Properti) oleh Tergugat, maka secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan akibat perbuatan melanggar hukum ( tidak melakukan pengawasan) tersebut menimbulkan kerugian pada diri para Penggugat sebagai berikut :

a. Kondotel Panorama Hill yang dibangun terlalu tinggi menutupi pemandangan dari para Penggugat dan masyarakat yang ada disekitarnya terhadap Pelabuhan Benoa, Bandara Ngurah Rai, Pantai Jimbaran, Pantai Kuta dan Pantai Canggu.
b. Menimbulkan kerugian secara meteriil terhadap 20 hektar tanah disebelah selatan Kondotel Panorama Hill karena tanah-tanah itu menjadi tidak bernilai ekonomis, dan beban-beban/kewajiban pajak atas tanah tersebut tetap tinggi.
c. Pengurugan lahan yang terlampau tebal dan tinggi dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistemnya.
d. Tata ruang menjadi rusak, sehingga nilai tambah yang diharapkan dari ruang
tersebut menjadi tidak ada / tidak bermanfaat
  1. Keputusan Hakim
a.       Menunda pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Tata Usaha yang menjadi objek dalam perkara ini in casu Ijin Madirikan Bangunan Nomor 501 tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008 atas nama AA KETUT ARIMBAWA (PT Puncak Panorama Properti).
b.      Menghentikan untuk sementara waktu segala pekerjaan pembangunan Kondotel Panorama Hill yang terletak di jalan Ungasan Br Giri Dharma Desa Ungasan tersebut sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
c.       Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
d.      Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Bupati Badung (Tergugat) berupa Ijin Mendirikan Bangunan Nomor 501 tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008 atas nama A A Ketut Arimbawa (PT Puncak Panorama Properti ).
e.       Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dipersengketakan tersebut yaitu Ijin Mendirikan Bangunan Nomor 501 tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008 atas nama A A KETUT ARIMBAWA (PT Puncak (PT Puncak Panorama Properti ).

f.        Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons