a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang
mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya
yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan
hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha
untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji
hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan
tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang
harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan
warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari
istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut
menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari
peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu
dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah
diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk
sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan
dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi
negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi
negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa
hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan
bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu
atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum
administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat
Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi
negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum
tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan
bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam.
Maksud dari istilah
”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan
hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara
yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu
belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan
negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat
diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata
negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang
terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga
kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias
Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam
arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven
pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit
(bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire
adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur
zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti
luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara /
politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan
politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana
kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan.
Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu
”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan
administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
:
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan
menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu
perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan
wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan
antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat.
Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
Perbuatan menurut
hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat
administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela.
Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta
(pemborong).
Source: Ade Didikirawan



Posted in: