Manusia memiliki sifat
ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut
disebut pengetahuan.Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) ,yaitu pengetahuan
indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama.Istilah “pengetahuan”
(knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science).Pengetahuan seorang
manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang
lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan
sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.
Adanya perkembangan ilmu
yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab
itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi
pekerjaan filsafat.Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu datang
sebelum dan sesudah ilmu mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma
(1990:9) menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus)
itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat.Pernyataan itu
mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban –jawaban
filsafat itu memang tidak pernah abadi.Kerena itu filsafat tidak pernah sampai
pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat adalah
masalah manusia sebagai manusia, dan karena manusia di satu pihak tetap
manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah baru
filsafat adalah masalah –masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).
Filasafat tidak
menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan apa – apa yang
menarik perhatian manusia angapan ini diperkuat bahwa sejak abad ke 20 filsafat
masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama seperti yang sudah dipersoalkan
2.500 tahun yang lalu yang justru membuktikan bahwa filsafat tetap setia pada
“metodenya sendiri”.Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu
pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang
suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan
yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan..Kesimpulan
dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut adalah ilmu tanpa batas karena
memiliki syarat-syarat sesuai dengan ilmu.Filsafat juga bisa dipandang sebagai
pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau
disebut dengan istilah way of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing,
Wereld-en levenbeschouwing yaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas)
manusia dalam segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu
dengan definisi seperti yang dijelaskan diatas.
Syarat-syarat filsafat
sebagai ilmu adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang
seluruh kenyataan yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah
kegiatan manusia dalam seluruh bidang kehidupannya.Penelahaan secara mendalam
pada filsafat akan membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu
menyeluruh, mendasar, dan spekulatif itu semua berarti bahwa filsafat melihat
segala sesuatu persoalan dianalisis secara mendasar sampai keakar-akarnya.Ciri
lain yang penting untuk ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari filsafat
B.PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT
HUKUM.
Terdapat kecenderungan
bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang
telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga
belum dalam disebut sebagai cabang.Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih
tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat.Dari pembagian cabang filsafat
dapat dilihat dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi
13 cabang filsafat.
Seperti
kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur
perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari
cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku.