Penggolongan perjanjian
internasional sebagai sumber hukum formal
- Penggolongan yang pertama:
perjanjian yang diadakan melalui tiga tahap pembentukan yakni perundingan,
penandatangan dan ratifikasi; dan perjanjian yang diadakan melalui dua
tahap pembentukan yaitu perundingan dan penandatangan.
- Penggolongan yang
kedua:perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral;
- Penggolongan yang ketiga:
treaty contract dan law making treaties
Bentuk-bentuk perjanjian
internasional
- Perjanjian antar- kepala
negara;
- Perjanjian antar-pemerintah;
- Perjanjian antar- negara;
- Perjanjian yang dirundingkan
dan ditandatangani oleh menteri-menteri yang mewakili negaranya;
- Perjanjian antar-departemen
yaitu perjanjian yang diadakan antara pejabat-pejabat yang mewakili
departemen-departemen pemerintah
- Perjanjian yang dibuat antara
ketua-ketua partai politik yang berkuasa di negaranya masing-masing
Peserta dalam perjanjian
internasional
- Ketentuan/aturan umum dalam
perjanjian internasional:
- Pasal 34 Konvensi Wina Tahun
1969 menyatakan bahwa A treaty does not create either obligations or
rights for a third State without its consent;
- Hukum kebiasaan internasional:
“pacta tertiis nec nocent nec prosunt”
- Pasal 34 Konvensi Wina Tahun
1986 menyatakan bahwa A treaty does not create either obligations or
rights for a third State or a third organization without the consent of
that State or that organization
Pengecualian-pengecualian terhadap
Pasal 34 Konvensi Wina 1969
- Perjanjian yang memuat sejumlah
ketentuan yang berlaku bagi negara-negara bukan perserta perjanjian;
- Perjanjian multilateral untuk
meneguhkan berlakunya kaidah hukum kebiasaan internasional akan berlaku
bagi negara-negara bukan peserta perjanjian tersebut;
- Perjanjian multilateral untuk
membentuk kaidah hukum baru akan mengikat negara-negara bukan peserta
perjanjian tersebut;
- Konvensi-konvensi multilateral
tertentu yang diberlakukan secara universal dapat memuat syarat-syarat
tentang pembelakuan konvensi-konvensi tersebut bagi negara-negara bukan
perserta;
- Dispositive Treaties
Pembuatan dan Berlakunya Suatu
Perjanjian Internasional
Kewenangan
untuk membuat perjanjian internasional merupakan suatu atribut dari negara yang
berdaulat. Dalam pembuatan suatu perjanjian internasional dapat dilakukan dalam
beberapa tahap:
1.
Menugaskan orang-orang yang melakukan perundingan atas nama negaranya;
2.
Perundingan dan penerimaan;
3.
Pengesahan, penandatangan dan pertukaran instrumen;
4.
Ratifikasi
5. Aksesi;
6. Masa
berlakunya perjanjian
7 Tahap
pencatatan dan penerbitan setelah perjanjian dinyatakan berlaku; dan
8.
Penerapan dan penegakan hukum terhadap ketentuan dalam perjanjian
Reservation (Pensyaratan)
- Suatu negara berdasarkan
pertimbangan tertentu tidak dapat menyetujui sepenuhnya isi perjanjanjian
yang bersangkutan;
- Negara tersebut bisa saja
memutuskan untuk sama sekali tidak turut serta dalam perjanjian itu;
- Akan tetapi, turut sertanya
negara dalam suatu perjanjian membawa banyak sekali keuntungan;
- Untuk mengatasi kesukaran yang
dihadapi oleh negara tersebut, negara bersangkutan dapat turut serta dalam
perjanjian itu dengan mengajukan satu atau beberapa pensyaratan
- Pasal 2 (1) Konvensi Wina Tahun
1969
- “Reservation” means a
unilateral, however, phrased or named, made by a State, when signing,
ratifying, accepting, approving or acceding to a treaty, whereby it
purports to exclude or to modify the legal effect of certain provisions of
the treaty in their application to that State
- Pasal 1 (e) Undang-undang
Republik Indonesia No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Pensyaratan (“Reservation”)
adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya
ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang
dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui atau mengesahkan suatu
perjanjian internasional yang bersifat multilateral;
- Pasal 1 (f) Undang-undang
Republik Indonesia No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- Pernyataan (“Declaration”)
adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang Pemahaman atau penafsiran
mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat
ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian
internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan
tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mem Pengaruhi hak dan kewajiban
negara dalam perjanjian internasional;
- Praktek negara mengenai
pensyaratan:
- Liga Bangsa-bangsa/Perserikatan
Bangsa-bangsa (hingga permulaan tahun lima puluhan)- Asas kesepakatan yang
bulat (unanimity principle)