Study Kasus Tentang Hak Cipta dan Hak Merk


  1. Duduk Perkara
PT Batik I dikenal sebaga produsen batik bermutu. Pemilik batik ini telah mendaftarkan merknya dengan tanda singa dalam lingkaran pada tahun 1980. Tanda tersebut menggambarkan singa jantan mengaum dengan background kuning.
PT Batik ini telah berusaha di bidangnya selama 70 tahun dan berkedudukan di Pekalongan dan dikenal luas di Indonesia dengan reputasi yang sangat  baik sebagai produsen baik tulisan tangan pada kain katun dan sutra.
Pada januari 2000 Perusahaan ini menunjuk Kurniawan, SH. Sebagai kuasa hukumnya untuk memperpanjang merk tersebut yang akan berakhir masa perlindungannya pada bulan Nopember 2000.
Tanpa diduga dalam perjalanan, kuniawan mengalami kecelakaan di daerah Cikampek. Busnya bertabrakan dengan truk yang menyebabkab seluruh penumpang meninggal, termasuk Kurniawan. PT. Batik I tidak mengetahui kejadian ini dan beranggapan bahwa perpanjangan merk telah selesai diurus dan PT Batik I sendiri tidak sempat mengkonfirmasi ke kantor Kurniawan. Situasi tersebut berlanjut sampai habis masa berlau merk tersebut (Nopember 2000)
            PT. Batik I memproduksi 2 jenis design yaitu batik kontemporer yang didesign oleh Shirley. Diantara Shirley dan PT. Batik I tidak pernah mengadakan perjanjian tertulis di perusahaanya. Jenis batik yang kedua adalah batik tradisional yang diproduksi sendiri. Konsumen sangat menyukasi motif parang rusak.
            PT. Rogue Bull adalah perusahaan yang terdaftar di Indonesia namun berpusat di Thailand. Sejak Desember 2000 bisnis utama PT. Rogue Bull adalah ekspor batik cetakan. Pembungkus produk PT. Rogue Bull di pasaran adalah singa mengaum dengan background biru yang siikuti kata – kata Raja Singa. Produk ini menggunakan motif batik yang sama dengan PT. Batik I serta dengan pembungkus Batik Pekalongan Terbaik. PT. Rogue Bull melakukan promosi intensif di berbagai media untuk iklan Raja Singa. Walau berpusat di Thailand, PT. Rogue Bull sadar dengan popularitas Tuti Andriawati seorang Pemain bulutangkis yang punya paras menarik. Dalam promosinya, PT. Rogue Bull menampilkan gambar Tuti dengan baju batik melambaikan tangan pada penggemarnya. Dala iklan tersebut tertera kalimat Raja Singa Batik Sang Juara dan kalimat Batik Pekalongan Terbaik. Pada saat ditayangkan (beberapa tahun kemudian) Tuti sudah pensiun sebagai atlet dan PT. Rogue Bull sendiri tidak meminta ijin memakai foto itu pada Tuti.
Pada tahun 1990, di Pekalongan sebenarnya sudah ada organisasi yang disebut Persatuan Pedagang Batik Pekalongan (P2BP). Organisasi ini belum terdaftar di instansi manapun. Ketua P2BP menilai bahwa jumlah penjualan batik Pekalongan pada umumnya sudah turun sejak tahun 2001 dan menurutnya ini disebabkan oleh produksi batik PT. Rogue Bull yang tidak memperhatikan kualitas. Konsumen menyangka bahwa batik PT. Rogue Bull adalah batik Pekalongan…
  1. Permasalahan
    1. Apakah PT. Batik I masih punya perlindungan merk?
    2. Apakah PT. Rogue Bull sudah melanggar merk tersebut?
    3. Siapa yang mempunyai hak cipta atas kedua motif batik yang diproduksi oleh PT. Batik I?
    4. Apakah PT. Rogue Bull sudah melanggar Haki Tutik atau tidak. Kalau iya, UU apa yang mengaturnya?
    5. Tindakan apa yang dapat diambil P2BP?
  2. Analisa dan Pertimbangan Hukum
    1. PT. Batik I hanya mempunyai perlindungan merk sampai Nopember 2000, dan setelah itu PT. Batik I sudah tidak mempunyai hak merk lagi karena PT. Batik I memperpanjang perlindungan merknya pada bulan Januari padahal menurut ketentuan Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi :
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik Merekatau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
                       
Jadi dapat dikatakn bahwa PT. Batik I telah terlambat mendaftarkan perpanjangan perlindungan merknya, sehingga hanya dapat menggunakan merk tersenut sampai Nopember 2000.

    1. PT Rogue Bull tidak dapat dikatakan melanggar merk tersebut karena disamping waktu perlindungan merk milik PT. Batik I telah habis pada bulan Nopember, ada beberapa perbedaan dalam merk yang dipakai oleh kedua perusahaan tersebut. yakni pada background warna yang digunakan serta pada imbuhan kata “Raja Singa milik PT. Rogue Bull.
    2. A. Kepemilikan hak cipta pada motif  batik kontemporer yang didesign oleh Shirley adalah pada Shirley. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang berbunyi :
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

B. Kepemilikan hak cipta motif tradisional adalah pada PT. Batik I karena PT. Batik I memproduksi sendiri batik tersebut.
    1. PT. Rogue Bull dapat dikatakan melanggar Haki dari Tutik karena tidak meminta ijin dalam penggunaan foto / potret Tutik dalam iklan produknya. Dasar hukumnya adalah Pasal 20 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang berbunyi :
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,

    1. P2BP dapat meminta PT. Roge Bull untuk mengganti merk khususnya pada kata “Batik Pekalongan” mengingat dalam kata tersebut mengindikasikan geografis (Pekalongan) sehingga PT. Roge Bull tidak seharusnya menggunakan kalimat itu lagi dan dapat menjaga Indikasi geografis Kota Pekalongan. Hal ini diatur dalam Pasal 56 Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, yakni :
(1)     Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

(2) Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
a. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:
1. pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2. produsen barang hasil pertanian;
3. pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
4. pedagang yang menjual barang tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
c. kelompok konsumen barang tersebut.


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons