- Duduk
Perkara
PT Batik I dikenal sebaga produsen batik bermutu.
Pemilik batik ini telah mendaftarkan merknya dengan tanda singa dalam lingkaran
pada tahun 1980. Tanda tersebut menggambarkan singa jantan mengaum dengan
background kuning.
PT Batik ini telah berusaha di bidangnya selama 70
tahun dan berkedudukan di Pekalongan dan dikenal luas di Indonesia dengan
reputasi yang sangat baik sebagai
produsen baik tulisan tangan pada kain katun dan sutra.
Pada januari 2000 Perusahaan ini menunjuk Kurniawan,
SH. Sebagai kuasa hukumnya untuk memperpanjang merk tersebut yang akan berakhir
masa perlindungannya pada bulan Nopember 2000.
Tanpa diduga dalam perjalanan, kuniawan mengalami
kecelakaan di daerah Cikampek. Busnya bertabrakan dengan truk yang menyebabkab
seluruh penumpang meninggal, termasuk Kurniawan. PT. Batik I tidak mengetahui
kejadian ini dan beranggapan bahwa perpanjangan merk telah selesai diurus dan
PT Batik I sendiri tidak sempat mengkonfirmasi ke kantor Kurniawan. Situasi
tersebut berlanjut sampai habis masa berlau merk tersebut (Nopember 2000)
PT. Batik I memproduksi
2 jenis design yaitu batik kontemporer yang didesign oleh Shirley. Diantara
Shirley dan PT. Batik I tidak pernah mengadakan perjanjian tertulis di
perusahaanya. Jenis batik yang kedua adalah batik tradisional yang diproduksi
sendiri. Konsumen sangat menyukasi motif parang
rusak.
PT. Rogue Bull adalah perusahaan
yang terdaftar di Indonesia namun berpusat di Thailand. Sejak Desember 2000
bisnis utama PT. Rogue Bull adalah ekspor batik cetakan. Pembungkus produk PT.
Rogue Bull di pasaran adalah singa mengaum dengan background biru yang siikuti
kata – kata Raja Singa. Produk ini menggunakan motif batik yang sama dengan PT.
Batik I serta dengan pembungkus Batik Pekalongan Terbaik. PT. Rogue Bull
melakukan promosi intensif di berbagai media untuk iklan Raja Singa. Walau
berpusat di Thailand, PT. Rogue Bull sadar dengan popularitas Tuti Andriawati
seorang Pemain bulutangkis yang punya paras menarik. Dalam promosinya, PT.
Rogue Bull menampilkan gambar Tuti dengan baju batik melambaikan tangan pada
penggemarnya. Dala iklan tersebut tertera kalimat Raja Singa Batik Sang Juara
dan kalimat Batik Pekalongan Terbaik. Pada saat ditayangkan (beberapa tahun
kemudian) Tuti sudah pensiun sebagai atlet dan PT. Rogue Bull sendiri tidak
meminta ijin memakai foto itu pada Tuti.
Pada tahun 1990, di Pekalongan sebenarnya sudah ada
organisasi yang disebut Persatuan Pedagang Batik Pekalongan (P2BP). Organisasi
ini belum terdaftar di instansi manapun. Ketua P2BP menilai bahwa jumlah
penjualan batik Pekalongan pada umumnya sudah turun sejak tahun 2001 dan
menurutnya ini disebabkan oleh produksi batik PT. Rogue Bull yang tidak memperhatikan
kualitas. Konsumen menyangka bahwa batik PT. Rogue Bull adalah batik
Pekalongan…
- Permasalahan
- Apakah PT. Batik I masih punya perlindungan
merk?
- Apakah PT. Rogue Bull sudah melanggar merk
tersebut?
- Siapa yang mempunyai hak cipta atas kedua
motif batik yang diproduksi oleh PT. Batik I?
- Apakah PT. Rogue Bull sudah melanggar Haki
Tutik atau tidak. Kalau iya, UU apa yang mengaturnya?
- Tindakan apa yang dapat diambil P2BP?
- Analisa dan
Pertimbangan Hukum
- PT.
Batik I hanya mempunyai perlindungan merk sampai Nopember 2000, dan
setelah itu PT. Batik I sudah tidak mempunyai hak merk lagi karena PT.
Batik I memperpanjang perlindungan merknya pada bulan Januari padahal
menurut ketentuan Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi :
Permohonan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh
pemilik Merekatau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
Jadi dapat
dikatakn bahwa PT. Batik I telah terlambat mendaftarkan perpanjangan
perlindungan merknya, sehingga hanya dapat menggunakan merk tersenut sampai
Nopember 2000.
- PT
Rogue Bull tidak dapat dikatakan melanggar merk tersebut karena disamping
waktu perlindungan merk milik PT. Batik I telah habis pada bulan
Nopember, ada beberapa perbedaan dalam merk yang dipakai oleh kedua
perusahaan tersebut. yakni
pada background warna yang digunakan serta pada imbuhan kata “Raja Singa
milik PT. Rogue Bull.
- A.
Kepemilikan hak cipta pada motif batik
kontemporer yang didesign oleh Shirley adalah pada Shirley. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang – undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta, yang berbunyi :
Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
B.
Kepemilikan hak cipta motif tradisional adalah pada PT. Batik I karena PT.
Batik I memproduksi sendiri batik tersebut.
- PT.
Rogue Bull dapat dikatakan melanggar Haki dari Tutik karena tidak meminta
ijin dalam penggunaan foto / potret Tutik dalam iklan produknya. Dasar
hukumnya adalah Pasal 20 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, yang berbunyi :
Pemegang
Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang
dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas
nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang
dipotret,
- P2BP
dapat meminta PT. Roge Bull untuk mengganti merk khususnya pada kata
“Batik Pekalongan” mengingat dalam kata tersebut mengindikasikan
geografis (Pekalongan) sehingga PT. Roge Bull tidak seharusnya
menggunakan kalimat itu lagi dan dapat menjaga Indikasi geografis Kota
Pekalongan. Hal ini diatur dalam Pasal 56 Undang – undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang merk, yakni :
(1)
Indikasi-geografis dilindungi sebagai
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut,memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
(2)
Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar
permohonan yang diajukan oleh:
a. lembaga yang
mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang
terdiri atas:
1.
pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2.
produsen barang hasil pertanian;
3.
pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
4.
pedagang yang menjual barang tersebut;
b. lembaga yang
diberi kewenangan untuk itu; atau
c. kelompok
konsumen barang tersebut.