Dasar-dasar
peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan berlaku secara baik mempunyai 4
unsur:
- Dasar Yuridis
- Dasar Sosiologis
- Dasar Filosofis
- Dasar teknik perancangan
Dasar
yuridis sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan karena
menunjukkan :
- Keharusan adanya kewenangan
dari pembuat peraturan perundang-undangan.
- Keharusan adanya
kesesuaianbentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi
yang diatur, terutama bila diperintahkan peraturan tingkat lebih tinggi
atau sederajat.
- Keharusan mengikuti tata cara
tertentu.
- Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya
Soerjono Soekanto &
Purnadi Purbacaraka mencatat beberapa pendapat :
- Hans Kelsen berpendapat bahwa
setiap kaidah hukum harus berdasarkan kaidah yang lebih tinggi
tingkatannya.
- W. Zevenbergen berpendapat
bahwa setiap kaidah hukum harus memenuhi syarat-syarat pembentukannya.
- Logemann, kaidah hukum mengikat
kalau menunjukkan hubungan keharusan (hubungan memaksa) antara suatu
kondisi dan akibatnya.
Dasar
berlaku secara sosiologis
- Dasar sosiologis artinya mencerminkan
kenyataan hidup dalam masyarakat.
- Dengan dasar sosiologis ini
diharapkan peraturan perundang-undangan yang dibuat akan diterima oleh
masyarakat secara wajar bahkan spontan.
- Peraturan peundang-undangan
yang diterima secara wajar akan mempunyai daya berlaku efektif & tidak
begitu banyak memerlukan pengerahan institusional untuk melaksanakannya.
Soerjono
Soekanto-Purnadi Purbacaraka mencatat 2 landasan teoritis sebagai dasar sosiologis
berlakunya suatu kaidah hukum :
- Teori Kekuasaan (Machttheorie)
secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas
diterima atau tidak diterima masyarakat.
- Teori Pengakuan
(Annerkennungstheorie). Kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
Dasar
Filosofis
- Setiap masyarakat selalu
mempunyai rechtsidee yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum,
misal untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dsb.
- Hukum diharapkan mencerminkan
sistem nilai baik sebagai sarana yang melindungi nilai-nilai maupun
sebagai sarana mewujudkannya dalam tingkah laku masyarakat.
Tahap-tahap
dalam perancangan peraturan perundang-undangan
- Penyusunan Naskah Akademik.
- Tahap Perancangan.
Asas-asas
Peraturan Perundang-undangan yang baik (Van der Vlies)
Asas-asas
Formal
1. Asas tujuan yang jelas
2. Asas organ/lembaga yang tepat
3. Asas perlunya peraturan
4. Asas dapat dilaksanakan
5. Asas konsensus
Asas-asas
Material
1. Asas tentang terminologi dan sistematika
yang benar
2. Asas tentang dapat dikenali
3. Asas perlakuan yang sama dalam
dalam hukum
4. Asas kepastian hukum