Showing posts with label grasi. Show all posts
Showing posts with label grasi. Show all posts

AHMI Tolak Remisi Bagi Koruptor dan Teroris

SekelompokPemuda yang tergabung dalam Aliansi Hindu Muda Indonesia (AHMI) siang tadi (25/8) mengadakan aksi demonstrasi menolak pemberian remisi dan grasi terhadap teroris dan koruptor, bertempat di Bundaran Catur Muka, Denpasar, Bali. Aksi yang berlangsung selama hampir dua jam ini cukup menyita perhatian para penguna jalan yang melewati lokasi tersebut.



Para peserta aksi yang berjumlah sekitar 120 orang menggunakan pakaian putih hitam serta membawa atribut bendera merah putih ini, secara tegas menyampaikan penolakan mereka terhadap remisi dan grasi bagi para koruptor serta teroris. Selain itu, dalam pernyataan sikapnya, AHMI juga mengingatkan pemerintah tentang supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat umum. Adapun Pernyataan sikap yang diserukan oleh AHMI adalah sebagai berikut:

1.Menolak segala bentuk remisi yang diberikan pemerintah Indonesia kepada narapidana teroris dan koruptor
2.Mengingatkan kepada seluruh aparat pemerintahan termasuk masyarakat bahwa teroris dan koruptor begitu merugikan bangsa Indonesia baik dari segi materi, mental, bahkan nyawa.
3.Mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak sedikit dari penderitaan masyarakat disegala bidang merupakan dampak dari kerugian akibat tindak terorisme dan korupsi oknum –oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
4.Menyerukan kepada seluruh warga NKRI bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan hukum dan berlandaskan Pancasila, mari kita tegakkan hukum dan laksanakan butir – butir Pancasila sebagai kesepakatn umum bangsa Indonesia terutama sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
5.Menuntut konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum dan menagih janji – janji kampanye para pemimpin baik eksekutif maupun legislatif Negara Indonesia dalam menindak tegas teroris dan koruptor
6.Mengucapkan terima kasih kepada KPK dan Densus 88 Republik Indonesia yang telah menunjukkan kinerjanya dalam menggungkap dan menangkap koruptor dan teroris, namun jangan sampai di belakang publik malah memanfaatkan situasi untuk kepentingan yang bukan kepentingan bersama seluruh masyarakat Indonesia.
7.Menyerukan bahwa Bung Karno memerdekakan Indonesia pada tanggal 17 Agustus bukan untuk diperingati sebagai hari pemberian remisi kepada para penghianat bangsa.

Selain menyampaikan orasi secara bergantian, aksi ini juga diisi teatrikal menceritakan pemerintah yang seolah – olah melindungi koruptor. Menurut Korlap aksi, I Ketut Wilantara, aksi ini semata-mata untuk mengingatkan pemerintah agar tidak mudah memberikan remisi maupun grasi kepada para narapidana terutama koruptor dan teroris. “Perlu ada kajian lebih mendalam terhadap aturan perundang-undangan terkait syarat pemberian remisi dan grasi bagi narapidana kejahatan terorisme dan korupsi”, ungkapnya.

Salah satu orator, Pangestu, dalam orasinya menyatakan bahwa perlu ada transparansi mengenai pemberian remisi dan grasi bagi terpidana korupsi dan terorisme sehingga dapat menghindarkan adanya kepentingan politis dalam pemberian grasi maupun remisi. “Pemerintah jangan mudah untuk menggunakan alasan kemanusiaan saat membebaskan teroris, karena masyarakat umum juga memiliki hak kemanusiaan yang harus dibela dan diberikan secara adil”

Dalam aksi simpatik tersebut, terlihat beberapa satuan pengaman dari SAMAPTA Polda Bali yang berjaga – jaga disekitar lokasi. Bahkan beberapa masyarakat yang melewati lokasi aksi sempat memekikkan kata “Merdeka” sebagai wujud dukungan terhadap aksi yang dilakukan. Pada pukul 16.00 Wita, aksi kemudian ditutup dengan mengelilingi Patung Catur Muka sambil menyanyikan beberapa lagu Nasional. (idh).

Pemberian Grasi dan Remisi bagi Koruptor : Pelaksanaan Aturan Hukum yang "terkadang" Sarat Kepentingan Politis

Kebijakan Pemerintah untuk memberikan grasi serta remisi bagi para terpidana korupsi benar- benar menuai pro kontra di masyarakat. Peringatan 17 Agustus kemarin telah menjadi moment yang disesalkan oleh jutaan rakyat Indonesia yang sebagian besar "tertindas" oleh maraknya kasus - kasus korupsi di Indonesia. Penyesalan bukan saja karena pembebasan atau pengurangan masa tahanan tapi secara tidak langsung juga berdampak pada pelemahan upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Belum hilang dari ingatan, "janji pemberantasan korupsi" yang dijadikan skala prioritas dalam program pemerintah sejak beberapa bulan yang lalu. Kontradiktif, Kemunduran, atau Inkonsistensi? Silakan anda yang menilai...

Grasi dan Remisi sebagai "Hak" terpidana.
Secara normatif, pemberian grasi dan remisi merupakan hal yang wajar dan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1). Grasi adalah salah satu dari empat hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.. Sedangkan remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi seorang terpidana yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.. Aturan pemberian remisi tercantum dalam PP No 28 tahun 2006 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari UU No 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.

Kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi
Beberapa kalangan menilai bahwa pemberian grasi maupun remisi bagi koruptor merupakan sebuiah langkah mundur dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pernahkah terbayangkan berapa lama usaha maupun perjuangan aparat penegak hukum terutama KPK dalam menguak kasus-kasus korupsi terutama yang melibatkan pejabat negara. Semua itu seolah terabaikan oleh pemberian grasi dan remisi yang "diobral" secara besar-besaran. Pemerintah juga harus memperhatikan efek jera bagi para pelaku korupsi, jangan sampai setelah divonis, para terpidana justru memperoleh keringanan bahkan bisa menghirup udara bebas. Dengan pemberian grasi dan remisi, pemerintah seolah bersikap mementingkan aspek kemanusiaan bagi koruptor daripada aspek kemanusiaan untuk masyarakat umum. Korupsi merupakan bentuk kejahatan melawan kemanusiaan, lalu kenapa pemerintah dengan mudah memberikan remisi terhadap para terpidana korupsi. Kalau pemberian itu karena alasan aspek kemanusiaan, bagaimana pandangan pemerintah terhadap aspek kemanusiaan untuk masyarakat. Jadi, secara umum pemberian remisi maupun grasi terhadap koruptor merupakan sesuatu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia yang justru tengah digalakkan pemerintah.

Perlunya Pengkajian syarat pemberian grasi dan remisi bagi terpidana korupsi.
Sebagai salah satu kejahatan "luar biasa", korupsi tentu harus dibarengi dengan aturan yang "luar biasa" tidak hanya mengenai jumlah hukuman yang akan dijatuhkan bagi para pelaku korupsi melainkan juga menyangkut syarat pemberian grasi dan remisi bagi para terpidana. Payung hukum pemberian ampunan (grasi) dan pengurangan hukuman (remisi) perlu dievaluasi ulang sehingga para terpidana korupsi tidak mudah untuk mendapatkan "diskon" atas vonis hukuman yang diterimanya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan terutama pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa "narapidana yang masuk kategori tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana". Pasal inilah yang harus segera dikaji agar tidak lagi terjadi "diskon" besar-besaran bagi para terpidana korupsi.

Apapun alasan pemerintah memberikan grasi dan remisi bagi para terpidana korupsi dalam peringatan 17 Agustus kemarin harus disikapi secara wajar. Jangan sampai pro kontra yang timbul di masyarakat hanya didasarkan atas kebencian atau sekedar mencari-cari kesalahan. Yang terpenting saat ini adalah adanya transparansi dalam pemberian grasi, remisi, maupun hak prerogatif lain yang dimiliki pemerintah terutama Presiden. Masyarakat harus diberikan akses untuk mendapatkan informasi kenapa seorang terpidana mendapatkan remisi atau grasi. Pemerintah harus dapat menjelaskan alasan-alasannya. Selama ini masyarakat hanya "diberi tahu" setelah adanya surat keputusan resmi terkait dengan pemberian remisi dan grasi tersebut. Selain itu, Transparansi yang dimaksud dapat dilihat dari kejelasan definisi aturan dan proses pemberian sehingga grasi dan remisi yang kerap ditumpangi kepentingan politis dan suap dapat diminimalisir.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons